Sabtu, 27 Desember 2014 - 0 komentar

Pasar Bebas di Negara Merah-Putih


Dari zaman sebelum kemerdekaan, Indonesia sudah melakukan kerjasama dengan negara lain dalam bidang perdagangan. Di sisi lain, banyak pedagang dari luar negeri yang datang ke Indonesia untuk berdagang sekaligus menyebarkan ajaran agama yang dianutnya. Negara-negara itu diantaranya dari Arab Saudi dan China. Suatu ketika saat Inggris, Jepang, dan Belanda melihat potensi kekayaan alam Indonesia, mereka juga mengadakan kerjasama, yaitu membeli rempah-rempah dari petani Indonesia untuk dijual kembali ke negara asal mereka. Namun, seiring berjalannya waktu mereka malah menjajah negara Indonesia hingga menimbulkan penderitaan panjang bagi rakyatnya.

Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki kekayaan alam yang melimpah. Selain itu, negara ini juga memiliki jumlah penduduk yang sangat banyak dan konsumtif, apalagi di pulau Jawa. Oleh karena itu, Indonesia adalah target yang bagus untuk menjadi sasaran penjualan suatu produk. Negara-negara tetangga banyak yang berlomba-lomba memasarkan produknya di Indonesia karena dapat melihat potensi pasar yang bagus. Ditambah lagi orang Indonesia sering menganggap bahwa kualitas produk dari luar negeri lebih bagus dan membuat mereka bangga. Itu menjadi nilai tambah dari para produsen di luar negeri bahwa  Indonesia adalah tempat berdagang yang mempunyai prospek bagus dalam jangka panjang.

Meskipun Indonesia adalah potensi pasar yang bagus, namun pemerintah tetap memberlakukan tarif pajak cukai untuk setiap barang dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia. Tidak heran jika harga produknya menjadi mahal. Namun, saat ini pemerintah mempunyai rencana untuk memberlakukan pasar bebas di tahun 2015, yaitu Asian Economic Community (AEC). Itu adalah sebuah sistem yang merupakan kerjasama antara negara-negara ASEAN (Indonesia, Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Mnyanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam) untuk melakukan perdagangan lintas negara yang bebas tanpa halangan sesuatu apapun, misalnya pajak dan kuota. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Namun, alangkah lebih baiknya jika sitem itu diiringi dengan kebijakan proteksi dari pemerintah jika hal itu diterapkan di Indonesia.

Banyak pro dan kontra tentang rencana pemerintah untuk memberlakukan sistem AEC. Hal ini didukung oleh beberapa kelebihan dan kekurangan dari para pengamat ekonomi jika sistem ini diberlakukan di Indonesia. Kelebihannya Indonesia akan mudah untuk mengekspor barang-barang ke luar negeri. Ini akan menambah devisa negara dan Indonesia bisa mencicil utangnya yang menumpuk dari devisa yang terkumpul. Namun, hal ini hanya menguntungkan bisnis yang sudah berskala besar saja. Bisnis Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) terancam karena banyaknya keterbatasan, sepeti keterbatasan modal dan tenaga kerja yang kurang kompeten. Selain itu, produknya bisa kalah saing dengan produk luar negeri yang nantinya akan membanjiri Indonesia jika AEC akan diterapkan. Rumput tetangga kadang memang terlihat lebih hijau. Masih banyak orang Indonesia yang lebih senang dan bangga jika membeli barang dari luar negeri.

Pasar tenaga kerja juga harus siap untuk menghadapi AEC. Hal ini sedikit sulit karena masih banyak penduduk Indonesia yang berpendidikan rendah. Selain itu, belum banyak orang Indonesia yang bisa berbahasa Inggris dengan lancar. Beberapa hanya tahu kata yes dan no saja.  Pemerintah seharusnya menyiapkan Sumber Daya Manusia Indonesia yang lebih baik jika memang ingin memberlakukan sistem ini, baik itu dalam segi pendidikan, maupun dalam berbahasa asing.

Dilihat dari perspektif lain, sebenarnya sebelum sistem itu diterapkan, saat ini sudah terdapat ‘Pasar Bebas’ di Indonesia. Banyak barang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia tanpa membayar pajak. Misalnya saja di Batam. Disana sudah terkenal dengan perdagangan bebasnya yang berupa black market atau pasar gelap. Meskipun illegal, masih banyak orang yang menggunakannnya. Di sana memang masih kurang pengawasan karena tidak adanya bea cukai yang ditempatkan di pelabuhan, sehingga barang dari luar negeri bebas masuk ke Indonesia. Selain itu, saat ini sedang marak online shop yang menjajakan produk impor. Hal itu juga merupakan perdagangan bebas karena dalam online shop  tidak dikenal sistem kuota. Pajak yang diterapkan juga karena pengiriman barang, bukan pajak barang yang akan di jual di Indonesia.

Pasar bebas memang merupakan sebuah sistem yang sudah tidak asing lagi di Indonesia. Namun, pemerintah perlu untuk mengkaji lebih dalam lagi untuk hal ini. Banyak kelebihan dan kekurangan yang perlu dipahami untuk mempertimbangkan segala kebijakan yang akan diambil.

0 komentar:

Posting Komentar