Hari ini rencananya aku mau buat KTP. Sebenernya sih pengen langsung buat E-KTP. Tapi kata petugas keluarahan harus mbuat KTP dulu soalnya kita bakal bisa ngambil E-KTP dengan KTP lama. Akhirnya setelah sekian lama nggak sempet ke kelurahan hari ini aku bisa juga kesana di anter Ibu. Selama ini aku nggak sempet karena padatnya kegiatan dan jam buka yang mepet dengan jam pulang sekolahku.
Aku dan Ibu ke kelurahan jam sekitar jam 14.30. Disana aku sempat bertemu dengan kakak kelas yang sedang mencari surat SICK. Keren kakak kelasku itu bisa keterima di STAN. Aku dan Ibu langsung di layani oleh petugas. Aku di suruh mengisi formulir yang isinya nama, NIK, dan No Kartu Keluarga. Setelah itu tanda tangan. Kemudian aku disuruh minta tanda tangan lurah. Hal yang membuatku terkejut lurahnya adalah seorang Ibu-Ibu. Padahal seingatku 3 tahun yang lalu saat aku kesini Lurahnya masih Bapak-Bapak o,O
Setelah diberikan surat aku dan Ibu menuju kantor kecamatan. Ternyata disana belum bisa diurus karena dataku ganda sehingga tidak bisa di proses. Akhirnya ke Balaikota dulu. tepatnya kekantor bagian kependudukan dan catatan sipil. Sampai disana sudah ada tulisan tutup, hanya saja petugasnya baik hati masih mau melayani. Aku dan Ibu direkomendasikan bertemu dengan seseorang di lantai dua. Alhamdulillah urusannya lancar dan KTPku bisa kembali di proses di kecamatan. Hanya saja aku harus membayar denda Rp 50.000 karena telat sebulan mengurus pembuatan KTP. Aku baru tahu jika sudah umur 17 tahun, selambat-lambatnya 2 minggu untuk mengurus itu semua. Konsekuensinya akan di denda jika terlambat. Besok rabu katanya bisa di ambil di kantor kelurahan. Meskipun ribet, jadi nggak sabar. :D